Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) LPTQ Kecamatan Rantau
Pilihan Bab:
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN DASAR
Pasal 1
Lembaga ini bernama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Kecamatan Rantau, selanjutnya disebut LPTQ Kecamatan Rantau.
Pasal 2
LPTQ Kecamatan Rantau didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
Pasal 3
LPTQ Kecamatan Rantau berkedudukan di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasal 4
LPTQ Kecamatan Rantau merupakan lembaga yang mendapatkan pengakuan dan pembinaan resmi dari Pemerintah Kecamatan Rantau sebagai mitra strategis dalam pengembangan tilawatil Qur’an dan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an di tingkat kecamatan.
BAB II
KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 5
1. LPTQ Kecamatan Rantau berafiliasi secara resmi dengan Pemerintah Kecamatan Rantau dan Kementerian Agama Kecamatan.
2. LPTQ Kecamatan Rantau bertanggung jawab secara administratif kepada Pemerintah Kecamatan Rantau melalui Camat.
3. Pemerintah Kecamatan menyediakan pembinaan, fasilitasi, dan dukungan pendanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. LPTQ Kecamatan Rantau berkoordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga keagamaan, dan tokoh masyarakat dalam pengembangan tilawatil Qur’an.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6 - Visi
Mewujudkan penghayatan dan pengamalan Al-Qur’an dalam masyarakat yang berkompetitif.
Pasal 7 - Misi
a. Menyelenggarakan pembinaan setiap cabang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) bagi umum.
b. Melakukan penjaringan bakat setiap cabang Musabaqah.
c. Menyelenggarakan pelatihan (Training Center) dengan intensitas tinggi secara terjadwal.
d. Mengadakan Haflah Al-Qur’an secara rutin mingguan.
e. Menghadirkan para Masyayikh, juara, dan praktisi Al-Qur’an profesional dalam Haflah Al-Qur’an bulanan.
f. Melaksanakan MTQ kolektif maupun parsial secara berkala.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 8
LPTQ Kecamatan Rantau bertujuan untuk:
1. Mendorong pemahaman dan pengamalan Al-Qur’an secara mendalam dengan semangat kompetitif di masyarakat Kecamatan Rantau.
2. Menyelenggarakan pembinaan menyeluruh pada cabang Musabaqah Tilawatil Qur’an untuk meningkatkan kualitas peserta.
3. Menyeleksi dan mengembangkan potensi peserta berbakat dalam tilawatil Qur’an.
4. Mengadakan pelatihan intensif terstruktur demi meningkatkan prestasi peserta.
5. Menyelenggarakan Haflah Al-Qur’an sebagai media mempererat hubungan masyarakat dengan Al-Qur’an.
6. Menghadirkan tokoh dan ahli Al-Qur’an sebagai motivator dan sumber ilmu.
7. Melaksanakan MTQ secara berkala untuk memupuk semangat dan kecintaan terhadap Al-Qur’an.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Anggota LPTQ Kecamatan Rantau terdiri dari masyarakat Kecamatan Rantau maupun luar Kecamatan Rantau yang berkonstribusi dan berdedikasi nyata terhadap pengembangan LPTQ Kecamatan Rantau.
2. Pengurus LPTQ wajib berasal dari masyarakat Kecamatan Rantau.
3. Keanggotaan bersifat terbuka tanpa diskriminasi dengan syarat sesuai ketentuan.
Pasal 10
Hak Anggota:
a. Mengikuti kegiatan dan pembinaan LPTQ.
b. Memakai fasilitas organisasi.
c. Memberikan masukan dan saran.
d. Memilih dan dipilih dalam pemilihan pengurus sesuai aturan.
e. Mendapatkan perlindungan dan pembinaan.
Pasal 11
Kewajiban Anggota:
a. Mematuhi AD ART dan peraturan organisasi.
b. Aktif dalam kegiatan LPTQ.
c. Menjaga nama baik organisasi.
d. Membayar iuran (jika ada).
e. Menjaga solidaritas anggota.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
1. Struktur organisasi terdiri atas:
a. Pelindung/Penasehat (Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA)
b. Pembina
c. Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
d. Bidang Pembinaan dan Kaderisasi
e. Bidang Musabaqah, Perhakiman dan Kepesertaan
f. Bidang Usaha dan Dana
g. Bidang Publikasi dan Dokumentasi
h. Bidang Kesekretariatan
2. Susunan dan tugas rinci tiap jabatan diatur dalam peraturan pelaksana.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 13
1. Pengurus dipilih melalui musyawarah anggota atau rapat pengurus dengan musyawarah mufakat atau voting.
2. Masa jabatan 2 (dua) tahun, dan pengurus dapat dipilih kembali.
3. Pengurus bertanggung jawab menjalankan program dan kebijakan.
BAB VIII
RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1. Rapat anggota umum diadakan minimal sekali setahun.
2. Rapat pengurus minimal setiap tiga bulan atau sesuai kebutuhan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat, jika tidak tercapai voting menjadi alternatif.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
1. Sumber dana berasal dari:
a. Iuran anggota (jika ada)
b. Donasi, hibah, dan sumber lain yang sah
c. Usaha organisasi yang mendukung kegiatan
2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
3. Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam rapat pengurus dan anggota.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
1. Pembina dan Penasehat memberikan arahan, nasihat, serta pengawasan pelaksanaan program LPTQ.
2. Dewan Pembina dapat dibentuk untuk mengawal fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkala.
BAB XI
SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 17
1. Pelanggaran terhadap AD ART dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan keanggotaan sesuai tingkat pelanggaran.
2. Penyelesaian sengketa internal dilakukan dengan musyawarah mufakat dan melibatkan Dewan Pembina jika perlu.
3. Bila tidak ditemukan kata sepakat, sengketa dapat dirujuk ke lembaga penyelesaian sengketa yang disepakati.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
1. Perubahan AD ART hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota umum dengan persetujuan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.